Pengertian Pph Pasal 4 Ayat 2

Pengertian pph pasal 4 ayat 2
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apa saja objek PPh pasal 4 ayat 2?
PPh Pasal 4 ayat 2
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
- Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
- Hadiah berupa lotere/undian;
Berapakah tarif dari PPh pasal 4 ayat 2?
Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Mengapa PPh pasal 4 ayat 2 bersifat final dan bagaimana mekanisme nya?
Perlu diketahui, secara definitif, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final. Ini karena pemotongan pajaknya hanya akan diterapkan satu kali yakni selama masa pajak berlaku. Hal ini dilakukan agar proses perpajakannya bisa lebih efisien dan efektif.
Siapa yang berhak memotong PPh pasal 4 ayat 2?
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. ... Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah:
- Koperasi;
- Penyelenggara Kegiatan;
- Otoritas Bursa; dan.
- Bendaharawan.
Kapan pemotongan PPh 4 ayat 2?
Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan April 2019.
7 jelaskan pemahaman saudara tentang PPh pasal 4 ayat 2 Maksud kata final ini yang seperti apa Beri penjelasan lebih lanjut tentang kata tersebut?
Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
Kegiatan apa sajakah yang dikenakan tarif PPh Final Pasal 4 2 )!?
Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Penghasilan yang dimaksudkan juga termasuk bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal, surat berharga, dan penerimaan hadiah. Perhitungan untuk transaksi pengalihan aset seperti sewa atas tanah dan/atau bangunan.
Post a Comment for "Pengertian Pph Pasal 4 Ayat 2"